Polisi Amankan Pasutri dan Rekannya dalam Kasus Narkoba di Sintang

Satresnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap pasangan suami istri dan satu rekannya dalam kasus peredaran narkotika di Desa Makong
Sintang, SintangUpdate.com– Kepolisian Resor (Polres) Sintang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pasangan suami istri, AL (57) dan P (48), beserta satu rekan mereka, AH (42), dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sintang. Ketiganya ditangkap di Jalan Sintang-Pontianak, Desa Makong, setelah dilakukan pengintaian oleh petugas.
Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengamankan mereka tanpa insiden berarti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas milik AH (42).
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sintang dan sekitarnya.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Sintang.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat peredaran narkoba dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan daerah. Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan wilayah Sintang dapat terbebas dari jaringan peredaran narkotika.