Sintang Update

Media Millennial Update Informasi Kota Sintang

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda hingga April 2025? Ini Kata Kemendagri!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada konferensi pers penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pada Pilkada 2024 yang tidak digugat ke MK, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025)./Foto; Istimewa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada konferensi pers penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pada Pilkada 2024 yang tidak digugat ke MK, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025)./Foto; Istimewa

SintangUpdate.com, JakartaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Semula, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, namun pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang perkaranya gugur atau mengalami dismissal di MK.

Keputusan ini selaras dengan jadwal putusan dismissal MK, yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

“Karena ada putusan sela yang diumumkan MK pada 30 Januari, otomatis pelantikan 6 Februari kita batalkan. Kita akan melakukan pelantikan serentak secepat mungkin setelah hasil dismissal MK keluar,” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pelantikan Bisa Mundur hingga April 2025

Mendagri menjelaskan bahwa seluruh sidang sengketa hasil Pilkada di MK dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih dapat mundur hingga April 2025, tergantung pada batas waktu penetapan dan pengusulan yang telah diatur dalam regulasi.

Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, sebanyak 296 hasil Pilkada tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD di daerah-daerah tersebut telah diterima oleh Kemendagri, namun pelantikan tetap menunggu keputusan akhir MK.

Dampak Penundaan: Stabilitas Politik dan Efisiensi Pemerintahan

Tito menegaskan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan stabilitas politik dan kelancaran roda pemerintahan.

“Daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti efisiensi pemerintahan, agar kepala daerah yang terpilih dapat segera merealisasikan APBD,” jelasnya.

Penundaan pelantikan diharapkan dapat memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan berjalan lebih efektif, tanpa ada tumpang tindih antara daerah yang non-sengketa dan daerah yang menunggu hasil dismissal MK.

Pemerintah Lakukan Koordinasi dengan MK, KPU, dan Bawaslu

Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih.

Tito menambahkan bahwa hasil putusan dismissal MK akan segera diunggah di situs resmi, sehingga DPRD dapat segera mengusulkan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua KPU dan pimpinan lainnya. Mereka siap menetapkan hasil sehari setelah putusan dismissal diumumkan oleh MK. Bahkan, jika sudah diunggah di hari yang sama, maka keputusan bisa segera ditetapkan,” ungkap Tito.

Dengan langkah ini, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berlangsung lebih serentak, sehingga tidak ada lagi perbedaan jadwal antara daerah yang non-sengketa dan yang baru mendapatkan putusan dismissal dari MK.

Facebook Comments Box
Copyright © Sintang Update | Newsphere by AF themes.