Kejagung Limpahkan 221 Ribu Hektar Kebun Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara

Foto: Konferensi pers Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Duta Palma Group atas PT Darmex Plantation di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (12/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, SintangUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan lahan Kebun Sawit sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dioptimalkan dalam program swasembada pangan. Lahan seluas 221 ribu hektar ini nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kebun Sawit Tersebar di Beberapa Wilayah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kebun sawit yang diserahkan berlokasi di Provinsi Riau, mencakup Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
“Barang bukti ini cukup luas dan telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Lahan sawit ini berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group, dengan tujuh perusahaan sudah dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ujar Febrie di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).
Dua perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari total sembilan korporasi, terdapat 37 bidang tanah dan aset perkebunan kelapa sawit dengan luas total mencapai 221.868 hektare.
Sebaran Lahan Sitaan
Febrie merincikan sebaran lahan sitaan ini sebagai berikut:
- Riau: 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelawan.
- Kalimantan Barat: 21 bidang tanah seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Pentingnya Optimalisasi Lahan
Menurut Febrie, pengelolaan lahan ini sangat penting karena tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kelangsungan tenaga kerja dan produktivitas kebun sawit.
“Kejaksaan memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti ini. Di sisi lain, keberlangsungan bisnis harus tetap dijaga, termasuk kontrak kerja dan hak karyawan,” jelasnya.
Dengan adanya penyerahan kepada Kementerian BUMN, keberlanjutan operasional kebun sawit ini dapat tetap berjalan, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Febrie menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa aset ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap lahan yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada perekonomian nasional.