Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Punya NIB atau Tak Bisa Jualan Lagi

Tabung Elpiji 3kg
SintangUpdate.com, Jakarta – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) subsidi melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Pemerintah mewajibkan semua pengecer yang ingin tetap berjualan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus menekan potensi penyelewengan harga.
“Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu sebelum bisa menjual LPG 3 kg,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31 Januari 2025).
Pendaftaran Pengecer Melalui OSS untuk Mendapatkan NIB
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg subsidi harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB diterbitkan melalui OSS, dan pendaftaran bisa dilakukan oleh perorangan. Jadi, pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar dengan mudah,” jelasnya.
Menurutnya, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, sehingga rantai distribusi menjadi lebih singkat dan terkendali.
Distribusi Elpiji 3 Kg Lebih Tertata dan Cegah Penyimpangan
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan elpiji subsidi, yang selama ini dilakukan oleh oknum pengecer yang tidak terdaftar.
“Kami ingin memastikan harga elpiji subsidi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah, tanpa adanya permainan harga di tingkat pengecer,” tegas Yuliot.
Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan akan tetap stabil dan tidak mengalami lonjakan di luar kendali pemerintah.
Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2023
Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Sebagai perusahaan distribusi resmi, Pertamina diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan kebijakan ini, pengawasan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih ketat, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan elpiji subsidi bisa menikmatinya dengan harga yang telah ditentukan.